Berbagai gerai kopi kekinian menawarkan aneka jenis minuman kopi, baik masih berupa biji kopi, kopi bubuk dalam kemasan, hingga kopi siap minum. Gerai-gerai kopi itu pun menjadi lokasi nongkrong favorit banyak kalangan. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyarankan konsumen lebih cermat dan berhati-hati saat akan membeli minuman di gerai kopi kekinian. Pasalnya, belum semua minuman kopi kekinian dipastikan halal. "Ada Irish Cream Coffee, yang umumnya dicampur atau disajikan dengan minuman keras. Jadi kalau hang out ke kafe yang belum memiliki sertifikasi halal, harus hati-hati. Harus cerewet bertanya mengenai kandungannya," ujar Direktur Eksekutif LPPOM MUI 2020-2025, Muti Arintawati, dalam video singkat di media sosial Instagram @lppommui, Selasa (4/7/2023). Menurut Muti, cara paling mudah mengetahui kehalalan minuman di gerai kopi kekinian yakni dengan melihat ada tidaknya logo asli Halal MUI. Apab
KUMPULAN BACAAN ILMU TEKNOLOGI PANGAN