Ritme kerja masyarakat perkotaan yang serba bergegas telah membuat kehidupan warganya seperti terbelenggu oleh waktu. Situasi yang serba padat diiringi mobilitas tinggi dan gaya hidup metropolis tersebut sering membuat orang lupa akan aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam makanan. Sebagai seorang muslim, faktor kehalalan tentu saja menjadi hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Mengikuti perkembangan zaman memang sebuah keharusan. Namun dalam hal gaya hidup, termasuk dalam hal memilih makanan, tentu ada beberapa hal yang dijadikan pedoman. Diantara sekian banyak makanan siap saja yang tersedia di kedai-kedai maupun restoran, bakmie, baik goring maupun rebus, termasuk makanan favorit. Lalu, bagaimana mencermati setiap jeyang dipilih agar tidak terjebak pada makanan yang tidak halal?
Mie, yang menjadi bahan dasar olahan bakmie berasal dari terigu gandum yang pada dasarnya halal. Namun, di Indonesia, terigu harus ditambah vitamin yang dapat berasal dari hewan. Oleh karena itu harus diketahui persis sumbernya. Bakmie, seperti diketahui biasanya diolah dengan berbagai bahan tambahan seperti sayuran, daging ayam maupun seafood. Selain bahan tambahan tersebut, untuk memperoleh rasa dan aroma yang sedap, dalam memasak bakmie juga dicampurkan beberapa bahan tambahan seperti minyak dan bumbu.
Bumbu dalam bakmie biasanya terdiri dari kecap, penyedap, dan minyak. Nah, selain bahan mie-nya sendiri, titik kritis haram pada bakmie terletak pada bahan tambahan dan bumbu-bumbu yang ditambahkan tadi. Jika bahan tambahannya berupa daging ayam atau daging sapipun harus dipastikan bahwa proses penyembelihannyapun melalui cara-cara yang telah ditentukan oleh syariah Islam sehingga halal.
Dalam hal bumbu, yang patut dicermati adalah adanya penyedap rasa berupa Monosodium Glutamat atau Mononatrium Glutamat (MSG). Bahan ini adalah produk microbial, yang media pertumbuhan bakterinya bisa saja melalui media yang haram. Lalu, di dalam tambahan bumbu terdapat kecap dan minyak. Sumber minyak tersebut tentu bermacam-macam, ada yang menggunakan minyak sayur dicampur kaldu. Nah, kaldu ini bisa berasal dari ayam, sapi maupun daging babi. Selain minyak, dalam masakan bakmie juga sering terdapat angchiu, sejenis arak yang dipakai untuk tumisan masakan. Karena mengandung arak, angchiu ini jelas haram.Nah, mengingat begitu beragamnya kandungan bahan campuran yang terdapat dalam sebuah masakan mie, maka sangat bijaksana jika sebelum memutuskan untuk mengonsumsi bakmie kita pastikan dulu bahwa resto yang menjajakan makanan tersebut telah memenuhi syarat kehalalan dari MUI. Dengan cara ini kita bisa terhindar dari resiko memakan makanan haram. (***)
HalalMui