HalalGuide, Air dan minyak selamanya tidak akan bisa menyatu. Jika kita hendak mencampurkan keduanya, maka dalam sekejap keduanya akan memisah kembali. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan tingkat polaritas di antara dua zat tersebut. Air merupakan molekul yang memiliki gugus polar. Sedangkan minyak merupakan zat yang memiliki gugus non polar. Perbedaan ini menyebabkan keduanya tidak bisa menyatu, karena gugus polar hanya bisa bersatu dengan gugus polar, sedangkan gugus non polar hanya bisa bersatu dengan gugus non polar.
Mengapa susu murni yang berasal dari sapi atau kambing bisa menyatu? Padahal di dalamnya terdapat air dan lemak (lemak susu) secara bersamaan? Itulah dahsyatnya sebuah emulsi. Keduanya bisa bersatu karena terdapat bahan pengemulsi (emulsifier) alamiah, berupa protein yang menjembatani antara keduanya.
Protein memiliki gugus polar di satu sisi dan memiliki gugus non polar di sisi lain. Oleh karena itu ujung polar akan berikatan dengan air dan non polarnya berikatan dengan lemak. Maka terjadilah emulsi yang menyebabkan keduanya kelihatannya seperti bercampur.
Makanan atau minuman olahan yang terdiri dari lemak/minyak dan air secara bersamaan maka di dalamnya pasti ada bahan pengemulsi. Sebab jika tidak ditambahkan bahan tersebut maka akan terjadi pemisahan antara keduanya. Bahan pengemulsi inilah yang perlu diwaspadai dari segi kehalalan, karena tidak semua pengemulsi itu halal.
Secara umum bahan pengemulsi terdiri dari emulsifier alami dan emulsifier buatan (sintetis). Pengemulsi alami dibuat dari bahan-bahan yang berasal dari alam. Misalnya dari biji kedelai, kuning telur dan sebagainya. Di dalam biji kedelai terdapat minyak yang cukup tinggi, di samping air. Keduanya dihubungkan oleh suatu zat yang disebut lecithin. Bahan inilah yang kemudian diambil atau diekstrak menjadi bahan pengemulsi yang bisa digunakan dalam produk-produk olahan.
Sebenarnya lecithin ini secara alami terdapat juga pada biji-bijian lain serta dalam produk hewani, seperti telur dan otak. Tetapi kandungan lecithin yang mudah dan murah untuk digunakan adalah yang terdapat pada biji kedelai.
Jika lecithin tersebut berasal dari biji kedelai, maka dari segi kehalalan akan lebih aman. Tetapi tidak menutup kemungkinan lecithin tersebut diekstrak dari bahan-bahan lain, seperti telur dan otak binatang. Selain itu untuk meningkatkan efektifitas pengemulsian, pada lecithin tersebut kadang-kadang masih ditambahkan enzim tertentu. Enzim inipun perlu diwaspadai kehalalannya, karena bisa berasal dari sumber yang tidak halal.
Adapun bahan pengemulsi buatan atau sintetis ini berasal dari rekayasa manusia untuk menghasilkan jembatan antara minyak dan air. Meskipun disebut sintetis, tetapi tidak sepenuhnya berasal dari bahan sintetis. Hanya proses pembuatannya saja yang dirancang secara buatan manusia, tetapi bahan-bahannya sering berasal dari bahan alami.
Seperti diketahui, lemak atau minyak merupakan trigliserida dengan satu gugus gliserol yang memiliki tiga tangan, yang masing-masing berikatan dengan asam lemak. Asam lemak inilah yang bersifat non polar. Sedangkan gliserol sendiri bersifat polar. Dengan demikian ketika satu atau dua asam lemaknya dilepaskan dari tangan gliserol, maka akan dihasilkan monogliserida atau digliserida yang masing-masing hanya memiliki satu dan dua gugus asam lemak. Asam lemak yang tersisa bisa berikatan dengan lemak, sedangkan tangan gliserol yang kosong bisa berikatan dengan air. Maka jadilah mono dan digliserida yang berfungsi sebagai penghubung antara air dan minyak atau menjadi emulsifier sintetis.
Bahan buatan manusia itu sebenarnya berasal dari lemak yang direkayasa. Sementara sumber lemaknya sendiri bisa bermacam-macam, ada yang berasal dari minyak bumi (sintetis) ada pula yang berasal dari lemak nabati (tumbuhan) maupun hewani. Untuk aplikasi emulsi pada bahan makanan lebih diutamakan penggunaan lemak dari tumbuhan dan hewan, karena yang berasal dari minyak bumi tidak food grade.
Nah, sumber lemak inilah yang perlu dikaji dengan baik, khususnya menyangkut halal dan tidaknya. Jika berasal dari lemak tumbuhan, mungkin masih lebih aman. Namun ketika sudah bicara dari lemak hewani, maka tentunya harus dikaji lagi, apakah hewannya halal atau tidak. Khusus untuk hewan halalpun masih harus dilihat, apakah proses penyembelihannya sesuai dengan syariat Islam ataukah tidak. Selain itu proses pemotongan salah satu atau dua asam lemak dari trigliserida tersebut juga menggunakan enzim lipase yang perlu diteliti, apakah berasal dari sumber yang halal ataukah tidak.
Oleh karena itu, ketika kita mengkonsumsi produk-produk emulsi, seperti cokelat, margarin, susu bubuk instan, es krim, dan sebagainya, jangan lupa melihat bahan pengemulsi yang dipakai. Keterangan ini biasanya terdapat pada ingredient bahan yang terdapat pada kemasannya. Hendra Utama dan Nur Wahid, Auditor LPPOM MUI.
Sumber: Republika 28 Juli 2006