REPUBLIKA.CO.ID, Berbagai macam merek produk susu bubuk banyak beredar di pasaran, baik yang diperuntukkan bagi anak-anak maupun kalangan dewasa.
Di Indonesia, ragam susu tersebut bukan lagi murni berupa susu segar. Kebanyakan adalah hasil campuran dari bermacam bahan tambahan, seperti susu skim, whey, lemak susu, dan lain-lain. Termasuk, penambahan aditif pada susu bubuk tersebut, seperti vitamin, asam lema omega- 3, probiotik, perisa (flavor), dan lainnya.
Oleh karena itu, menurut pakar halal dari Institut Pertanian Bogor, Dr Anton Apriyantono, status kehalalan produk tersebut bergantung pada apa sajakah unsur bahan yang dipakai dalam pembuatan susu bubuk.
Dalam esainya yang berjudul “Titik Kritis Kehalalan Susu Cair dan Bubuk” yang diunggah di laman facebook Komunitas Halal-Enak-Baik , ia menjelaskan, terdapat beberapa ingredient susu bubuk yang laik dicermati dari segi kehalalan.
“Selain beberapa unsur seperti whey, laktosa, pengemulsi, perisa, dan vitamin, ada satu lagi yang patut diperhatikan, yaitu lemak omega-3,” kata Anton.
Menurutnya, asam lemak omega-3 tersebut ditambahkan untuk memperoleh nilai tambah susu bubuk. Hal ini karena keberadaan lemak tersebut dipercaya bisa memacu kecerdasan otak, khususnya bagi anak-anak.
Tak hanya itu, untuk kalangan dewasa, lemak itu diharapkan bisa membantu menurunkan kadar kolesterol dan menekan risiko penyakit jantung koroner yang mematikan.
Tetapi, salah satu kekurangannya, lanjut Anton, asam lemak omega-3 bersifat tidak stabil. Mudah rusak karena reaksi oksidasi. Oleh karena itu, untuk menghindari kerusakan karena reaksi oksidasi, asam lemak omega-3 biasanya dienkapsulasi (disalut). Dalam kondisi ini, asam lemak omega-3 berada di dalam suatu penyalut (enkapsulan).
Menurut Anton, ada banyak jenis penyalut yang dapat digunakan. Kebanyakan dari bahan tanaman, seperti pati termodifikasi, gum, dan maltodekstrin. Semua bahan itu berasal dari tanaman dan tidak bermasalah.
“Namun, terdapat satu jenis penyalut yang status kehalalannya masih dipertanyakan, yaitu gelatin. Status gelatin masih syubhat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penambahan bahan probiotik ke dalam susu bubuk dimaksudkan agar ketika dikonsumsi oleh manusia, bahan probiotik ini bisa menjadi makanan bakteri yang menguntungkan yang berkembang di dalam saluran pencernaan manusia.
Dengan adanya makanan untuk bakteri yang menguntungkan ini, maka si bakteri baik akan tumbuh lebih baik. Terutama, bila dibandingkan dengan bakteri jahat sehingga pengaruh bakteri jahat akan dikurangi atau dihambat. Pengaruh bakteri jahat, misalnya, dalam memproduksi toksin bagi tubuh.
Anton menjelaskan, proses pembuatan susu bubuk melibatkan tahap pencampuran ingredient, pembuatan emulsi, dan pengeringan—di mana proses pengeringan yang paling banyak digunakan adalah pengeringan semprot (spray drying).
Kecuali, susu evaporasi dan susu sterilisasi yang plain (dibuat dengan tanpa penambahan apa-apa selain bahan utama susu murni) yang tidak dipermasalahkan kehalalannya, maka baik susu cair dan susu bubuk berstatus syubhat. Kehalalannya bergantung pada ingredient yang digunakan.
Oleh karena itu, Anton Apriyantono menyarankan masyarakat memilih produk yang telah mendapatkan sertifikat halal. Indikasi kehalalan itu ditandai dengan adanya label halal resmi pada kemasan produk tersebut.
Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Nashih Nashrullah
Di Indonesia, ragam susu tersebut bukan lagi murni berupa susu segar. Kebanyakan adalah hasil campuran dari bermacam bahan tambahan, seperti susu skim, whey, lemak susu, dan lain-lain. Termasuk, penambahan aditif pada susu bubuk tersebut, seperti vitamin, asam lema omega- 3, probiotik, perisa (flavor), dan lainnya.
Oleh karena itu, menurut pakar halal dari Institut Pertanian Bogor, Dr Anton Apriyantono, status kehalalan produk tersebut bergantung pada apa sajakah unsur bahan yang dipakai dalam pembuatan susu bubuk.
Dalam esainya yang berjudul “Titik Kritis Kehalalan Susu Cair dan Bubuk” yang diunggah di laman facebook Komunitas Halal-Enak-Baik , ia menjelaskan, terdapat beberapa ingredient susu bubuk yang laik dicermati dari segi kehalalan.
“Selain beberapa unsur seperti whey, laktosa, pengemulsi, perisa, dan vitamin, ada satu lagi yang patut diperhatikan, yaitu lemak omega-3,” kata Anton.
Menurutnya, asam lemak omega-3 tersebut ditambahkan untuk memperoleh nilai tambah susu bubuk. Hal ini karena keberadaan lemak tersebut dipercaya bisa memacu kecerdasan otak, khususnya bagi anak-anak.
Tak hanya itu, untuk kalangan dewasa, lemak itu diharapkan bisa membantu menurunkan kadar kolesterol dan menekan risiko penyakit jantung koroner yang mematikan.
Tetapi, salah satu kekurangannya, lanjut Anton, asam lemak omega-3 bersifat tidak stabil. Mudah rusak karena reaksi oksidasi. Oleh karena itu, untuk menghindari kerusakan karena reaksi oksidasi, asam lemak omega-3 biasanya dienkapsulasi (disalut). Dalam kondisi ini, asam lemak omega-3 berada di dalam suatu penyalut (enkapsulan).
Menurut Anton, ada banyak jenis penyalut yang dapat digunakan. Kebanyakan dari bahan tanaman, seperti pati termodifikasi, gum, dan maltodekstrin. Semua bahan itu berasal dari tanaman dan tidak bermasalah.
“Namun, terdapat satu jenis penyalut yang status kehalalannya masih dipertanyakan, yaitu gelatin. Status gelatin masih syubhat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penambahan bahan probiotik ke dalam susu bubuk dimaksudkan agar ketika dikonsumsi oleh manusia, bahan probiotik ini bisa menjadi makanan bakteri yang menguntungkan yang berkembang di dalam saluran pencernaan manusia.
Dengan adanya makanan untuk bakteri yang menguntungkan ini, maka si bakteri baik akan tumbuh lebih baik. Terutama, bila dibandingkan dengan bakteri jahat sehingga pengaruh bakteri jahat akan dikurangi atau dihambat. Pengaruh bakteri jahat, misalnya, dalam memproduksi toksin bagi tubuh.
Anton menjelaskan, proses pembuatan susu bubuk melibatkan tahap pencampuran ingredient, pembuatan emulsi, dan pengeringan—di mana proses pengeringan yang paling banyak digunakan adalah pengeringan semprot (spray drying).
Kecuali, susu evaporasi dan susu sterilisasi yang plain (dibuat dengan tanpa penambahan apa-apa selain bahan utama susu murni) yang tidak dipermasalahkan kehalalannya, maka baik susu cair dan susu bubuk berstatus syubhat. Kehalalannya bergantung pada ingredient yang digunakan.
Oleh karena itu, Anton Apriyantono menyarankan masyarakat memilih produk yang telah mendapatkan sertifikat halal. Indikasi kehalalan itu ditandai dengan adanya label halal resmi pada kemasan produk tersebut.
Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Nashih Nashrullah