Tak heran, tersedia beragam kopi di pasaran. Dari yang kelas home industry, hingga keluaran pabrikan
modern.
Banyak pilihan kopi.
Masalahnya, mana yang halal? Tentu saja yang sudah bersertifikat halal MUI dan
terdaftar di Badan POM Depkes. Sebab kalau tidak, sulit bagi konsumen untuk
memastikan sendiri status kehalalan kopi.
Kopi Murni
Ini jenis kopi
tradisional, yang akrab disebut kopi tubruk. Ia diolah
dari biji kopi yang disangrai dan dihaluskan. Hasilnya berupa bubuk
kopi, yang diseduh dengan ampasnya untuk dihidangkan
.
Kopi murni yang terbuat dari 100 persen biji kopi,
tak perlu diragukan kehalalannya karena saam sekali tak
menggunakan bahan tambahan dalam proses produksinya.
Untuk memenuhi selera
konsumen yang tak mau bibirnya belepotan ampas kopi saat ngopi, pabrikan melanjutkan proses pengolahan
dengan mengekstrak bubuk kopi dengan air. Melalui teknik pengeringan
tertentu, dihasilkanlah kopi murni instan. Sifatnya
lebih mudah larut, dan tidak menghasilkan ampas
hitam.
Kopi murni yang terkenal
misalnya Kopi Robusta dan Arabica. Alhamdulillah, Indonesia memiliki sejumlah jenis kopi
tradisional yang legendaris seperti Kopi Lampung dan Kopi Toraja.
Kopi Luwak
Salah satu kopi murni
terbaik di dunia yang kita miliki adalah Kopi Luwak. Ia diolah dari biji kopi yang diambil dari feces (kotoran)
luwak atau musang kelapa. Konon,
setelah dimakan dan dan melewati saluran
pencernaan luwak,
biji kopi tersebut istimewa cita rasanya ketika dijadikan minuman.
Kopi Luwak sudah lama
masyhur di kawasan Asia Tenggara. Pamornya mendunia setelah
dipublikasikan pada tahun 1980-an. Bahkan
harganya melejit hingga mencapai lebih 200 dolar
Amerika per kilonya. Kopi Luwak pun jadi
kopi termahal seantero jagat.
Lantaran dikorek-korek
dari kotoran luwak, biji Kopi Luwak sempat dipertanyakan kehalalannya.
Melalui fatwa nomor 4
tanggal 20 Juli 2010, MUI menyatakan bahwa Kopi
Luwak halal dikonsumsi umat Islam. Syaratnya, biji kopi tersebut harus dicuci
atau disterilkan dulu dari najis kotoran luwak.
Kopi Berperasa
Lantaran terbatas, kopi
murni tentu mahal harganya. Untuk mengakali agar produksinya lancar
dan harga jualnya terjangkau konsumen, produsen
kopi biasanya mencampur kopi dengan bahan lain dalam proses penyangraian. Biji jagung adalah bahan pencampur
yang umum digunakan.
Tentu saja, campuran itu membuat taste
dan aroma kopi berkurang. Namun, produsen tak kurang akal. Ditambahkanlah bahan
penambah rasa dan aroma (flavor) kopi untuk memperbaiki kualitas produknya.
Itu dia masalahnya. Penggunaan flavor (perisa) bisa jadi malah
membuat kopi yang dihasilkan haram diminum bagi umat Islam. Sebab, flavor kopi
dapat terdiri dari puluhan bahkan ratusan bahan penyusun yang rawan
kehalalannya.
Menurut auditor LPPOM
MUI, DR Anton Apriyantono, titik kritis perisa meliputi: 1) pelarut yang digunakan, yang
bisa menggunakan etanol dan gliserol, 2) bahan dasar pembuatannya, 3) asal
bahan dasar yang digunakan.
Coffee Mix
Salah satu varian kopi
adalah kopi campuran atau coffee mix. Campuran paling sederhana adalah kopi
(bubuk atau instan) dengan gula, yang sering dilabeli sebagai ‘’kopi duo’’
atau ‘’kopi 2 in 1’’.
Bentuk campuran yang lebih kompleks adalah penambahan susu, krimer,
atau bahan minuman lain seperti jahe dan ginseng, serta penambahan
berbagai jenis flavor selain kopi. Bahan-bahan campuran inilah yang menjadikan coffee mix harus
diwaspadai status kehalalannya.
Non-dairy
creamer adalah
krimmer yang paling umum digunakan sebagai bahan campuran
kopi. Auditor LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika)
MUI, Ir Muti Arintawati MSi, menjelaskan, bahan
ini merupakan krimer yang tidak terbuat dari susu. Komponen penyusun utamanya
terdiri dari tepung sirup jagung, minyak nabati dan kaseinat dengan bahan
tambahan berupa bahan pengemulsi, anti kempal, dan bahan pewarna.
‘’Tepung
sirup jagung dan minyak nabati berasal dari tumbuhan yang halal. Kaseinat juga
berasal dari komponen susu yang jelas kehalalannya. Tapi, cara pengolahan masing-masing bahan tersebut bisa dicemari bahan-bahan
penolong yang tidak halal,’’
papar Muti.
Selain itu, Muti
menambahkan, bahan pengemulsi yang digunakan dalam proses pembuatan kopi
campuran juga perlu dikritisi. Sebab, ia bisa
merupakan turunan bahan yang berasal dari tumbuhan maupun hewan. Nah, hewan apa dan
bagaimana menyembelihnya, itu yang jadi masalah.
Bahan anti-kempal yang digunakan dalam pembuatan kopi campuran merupakan
bahan sintetik kimia. Sedang
pewarnanya bisa menggunakan bahan alami ataupun sintetik.
Meski dari
tumbuhan, bahan pewarna alami perlu dipertanyakan bahan
pengekstrak ataupun pencampur yang digunakan. Tak boleh menggunakan khamar.
Titik kritis berikutnya
dari coffee
mix adalah
perisa yang dipakai. Penggunaan perisa yang berbeda, menghasilan varian coffee mix yang
beragam pula. Misalnya kopi rasa vanilla, moka, moccachino, toffee, atau capuccino.
Kopi Kemasan
Selain dalam bentuk serbuk siap seduh, coffee
mix juga
diproduksi dalam bentuk cair siap minum yang dikemas
dalam botol, kaleng, atau kemasan karton beraluminium foil.
Untuk menghasilkan kopi
kemasan dengan konsistensi yang stabil,
biasanya perlu ditambahkan bahan penstabil ekstra. Nah, bahan penstabil ini pun
bisa jadi tidak halal buat pengopi muslim.
Kopi Kedai
Ngopi di kedai, bagi sebagian orang, menjadi
ritual wajib. Baik kedai tradisional seperti di Aceh, maupun café modern di
pusat-pusat kota.
Prinsipnya sama saja, kalau sudah ada campuran
dalam pembuatannya, hidangan kopi harus diwaspadai kehalalannya. Termasuk,
konon kabarnya, ada daun ganja yang dicampurkan dalam kopi Aceh. Menurut kaidah
fiqih, barang yang memabukkan maka banyak maupun sedikitnya tetap haram
dikonsumsi.
Menu kopi di café modern semacam Starbuck jelas
harus lebih dicermati. Misalnya penggunaan emulsifier
pada non-dairy krimer
nya.
Menurut Elvina Rahayu, auditor LPPOM MUI, bahan pengemulsi
yang biasa digunakan adalah mono- digliserida yang berkode E-471. Bahan pengemulsi ini
bisa berasal dari hewan atau tumbuhan.
‘’Kita juga harus waspada jika ngopi di luar
negeri, karena tak jarang disajikan
dengan dicampur minuman beralkohol,’’ Vina yang sering mengaudit ke manca negara mengingatkan.
dengan dicampur minuman beralkohol,’’ Vina yang sering mengaudit ke manca negara mengingatkan.
Di antara menu kopi manca yang perlu dihindari
misalnya Cajun, Danish, Jamaican, Vermont,
Tia Maria, dan
Spanish Coffee. ‘’Semua kopi ini mengandung rhum
yang termasuk khamar,’’ ungkap Vina.
Rhum adalah sejenis minuman
keras sekaliber whiskey dengan kadar alkohol tinggi, lebih dari 37%.
Kopi luar negeri yang juga beralkohol adalah Colonial,
Keoki, German Coffee, yang kesemuanya mengandung brandy.
Sedangkan English, French, dan Mexican
Coffee mengandung kahlua dan London
gin. Adapun
Irish Coffee mengandung irish whiskey.
(nurbowo)