Halalguide, Titik kritis keharamannya bisa terjadi pada bahan utamanya atau bahan tambahan yang digunakan.
Snack food atau makanan ringan adalah
makanan yang dibuat dengan tujuan bukan sebagai makanan utama serta
disajikan dan dikonsumsi saat-saat bukan waktu utama makan .Yang
termasuk dalam kategori snack food atau makanan ringan adalah krupuk,
kripik, biscuit , produk ekstrusi seperti chiki- chiki an serta
kacang-kacangan.
Bahan-bahan yang digunakan untuk
pembuatan snack food tergantung dari jenis makanan tersebut. Misalnya
untuk produk ekstrusi umumnya terbuat dari bahan seperti jagung, beras
dan serealia lainnya. Untuk kripik atau krupuk biasanya terbuat dari
kentang baik dalam bentuk tepung (untuk produk krupuk) dan potongan
kentang untuk jenis kripik. Selain bahan utamanya, bahan-bahan tambahan
pangan juga digunakan dalam pembuatan snack food. Beberapa penggunaan
BTP dalam produk makanan ringan adalah MSG, flavor, emulsifier dan
lainnya.
Jika ditinjau dari bahan-bahan yang
digunakan dalam pembuatan makanan ringan, maka hal-hal yang harus
diwaspadai atau yang menjadi titik kritis keharamannya adalah bisa
terjadi pada bahan utamanya atau BTP yang digunakan. Pada bahan utama
misalnya penggunaan potato flake yang merupakan bahan utama untuk
pembuatan krupuk kentang. Yang menjadi perhatian disini adalah dalam
proses pembuatan potato flake, kemungkinan penggunaan emulsifier
(pengemulsi).
Sedangkan yang perlu dikritisi pada
penggunaan bahan lainnya adalah flavor, MSG , anticaking dan jika minyak
digunakan dalam proses pembuatannya. Bumbu /seasoning umumnya terdiri
dari campuran gula, garam , MSG dan flavor serta penggunaan anticaking.
Seperti dijelaskan di atas maka MSG, Flavor serta anticaking adalah
bahan-bahan yang harus dikritisi kehalalannya.
Pembuatan snack bisa merupakan proses
ektrusi atau simulasi atau hanya perajangan bahan, sangat tergantung
dari jenis snack-nya sendiri. Misalnya saja krupuk kentang/ubi proses
pembuatannya melalui penepungan terlebih dulu, dijadikan adonan untuk
kemudian dibentuk dan digoreng. Selanjutnya setelah didinginkan
ditambahkan bumbu/seasoning yang dinginkan.
Begitu banyaknya produk makanan ringan
yang ada di pasaran. Produsennya mulai dari industri rumah tangga hingga
produsen besar. Bahkan beberapa supermarket pun mulai marak memproduksi
snack food dengan merek mereka sendiri (house brand). Hasil Survei
Jurnal Halal LP POM MUI yang dilakukan beberapa kali, menunjukkan bahwa
banyak sekali makanan ringan yang mencantumkan label halal tanpa
sertifikat halal. Hal ini tentunya melanggar ketentuan yang telah ada,
bahwa pencantuman label halal harus melalui pemeriksaan LP POM MUI.
Di pasaran saat ini produk impor pun
marak, termasuk juga snack food. Hal ini tentunya harus diwaspadai oleh
konsumen Muslim. Karena ternyata selain masalah perizinan, legal
tidaknya produk tersebut ada di pasaran Indonesia juga masalah
kehalalannya. Konsumen muslim harus waspada terhadap apa yang akan
dikonsumsi. Halal,dengan adanya label halal yang legal menjadi pegangan
utama untuk memilih. Pilihlah produk yang aman dan halal dengan terlebih
dulu membaca ingredien/komposisi yang tercantum pada kemasannya.
Auditor Halal LP POM MUI dan Lead Auditor Keamanan Pangan/HACCP Lembaga
Sertifikasi LT IPB
Penulis : Elvina Agustin Rahayu (REPUBLIKA – Jumat, 14 Nopember 2008)