pusathalal.com, Jika
berbicara tentang bika ambon, maka yang terbayang adalah kota
Medan .
Karena jenis kue yang satu ini memang lebih banyak diproduksi di ibu kota provinsi yang
terletak di ujung utara Pulau Sumatera itu. Dengan penampilan dan aroma
yang menggoda, penganan ini termasuk yang banyak dibawa sebagai oleh-oleh dari sana .
Tetapi dengan semakin banyaknya sarana
transportasi terutama angkutan udara, maka bika ambon dari Medan
pun dijual di outlet di
Jakarta .
Selain itu, pengusaha penganan kue di kota
selain Medan ,
pun sudah mencoba memproduksi dan memasarkannya. Termasuk juga dengan
memodifikasi bentuk dan ukurannya.
Sementara itu, ibu-ibu yang ingin membuat
sendiri bika ambon, berbagai sumber resep juga bisa diakses. Berikut saya
ingin membedah salah satu versi resep bika ambon. Bahan-bahan yang
digunakan adalah sebagai beikut :
Telur, gula pasir, tepung kanji, santa
Vanilla, essence pandan, pewarna hijau
Biang : terigu, ragi, dan air
Lantas di mana titik kritis
kehalalannya?
Bahan-bahan yang termasuk kritis adalah gula pasir, essence
pandan, terigu, dan ragi.
Gula pasir yang perlu dikritisi adalah gula
rafinasi yakni gula yang dipucatkan sehingga terlihat putih bersih. Bahan
penolong yang dianggap kritis adalah bleaching agent atau bahan decolorisasi
(penghilang warna). Bleaching agent yang bisa dianggap bermasalah dari
segi kehalalan adalah arang aktif. Karena arang aktif bisa saja berasal
dari tulang hewan yang tidak halal.
Kemudian, bahan yang berstatus syubhat adalah
essence atau flavor pandan. Dari segi kehalalan, flavor termasuk
sulit untuk menentukan status kehalalannya. Bahan penyusunnya bisa saja
dari berbagai bahan dan asal-usul. Oleh karena itu flavor termasuk tinggi
tingkat kekritisannya dari segi kehalalannya. Sehingga oleh ibu-ibu lebih
aman dengan menggunakan daun pandan sebagai sumber aroma pandan
alami.
Sebagai biang atau pengembang, ragi termasuk
juga berpeluang menggunakan bahan yang tidak halal. Karena biasanya untuk
menghindari pengumpalan ragi yang berbentuk powder ini, bisa ditambahkan anti
kempal (anti caking). Nah, anti kempal yang bermasalah bila berasal dari
edible bone phosphate (yang berasal dari tulang) atau magnesium stearat
(turunan lemak yang mungkin saja berasal dari hewan tak halal).
Termasuk bermasalah, jika menggunakan
pengembang yang berasal dari tuak (nira aren yang difermentasikan).
Karena MUI mempunyai standar kalau makanan menggunakan arak (tuak) maka
makanannya berstatus menjadi najis, karena araknya berstatus najis.
Kalau najis, otomatisnya produknya menjadi haram.
Terigu, juga termasuk yang rawan. Walau
berasal dari nabati, terigu biasa ditambahkan fortifikan yakni vitamin dan
mineral. Nah, vitamin ini yang harus dikritisi sumbernya. Apabila
produk mikrobial. Harus dipastikan media fermentasinya bukan menggunakan
bahan yang haram dan najis.
Jadi kalau pun membuat sendiri bika ambon dari
resep yang ada, tetaplah waspada karena bisa saja bahan yang digunakan tidak
jelas status kehalalannya. (Hendra Utama)
(Sumber halalmui.org,
ilustrasi dir.groups.yahoo.com)