detik.com, Jakarta - Kecap asin alias shoyu di Indonesia memang kurang populer dibandingkan dengan kecap manis. Meski dari segi pembuatan keduanya hampir sama, tetapi dalam masakan Jepang dan Cina kecap asin kerap ditambahkan minuman keras. Hal ini wajib diwaspadai kaum muslim.
Pemakaian kecap manis di Indonesia memang tidak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari. Namun kecap asin juga kerap kita konsumsi dan biasanya banyak dipakai dalam membuat hidangan Cina atau Jepang. Namun kenapa kecap asin perlu diwaspadai?
Dari segi pembuatan sebenarnya kedua kecap ini hampir sama. Bahan bakunya sama-sama kedelai yang difermentasi dalam dua tahap, yaitu fermentasi koji dan fermentasi moromi. Pada fermentasi koji, kedelai yang sudah direbus ditambahkan kapang (sejenis jamur) dan dibiarkan beberapa hari. Sedangkan fermentasi moromi prosesnya lebih alami, karena kedelai yang sudah ditumbuhi jamur direndam dalam larutan garam pekat.
Tetapi ada pula kecap asin saat tahap akhir fermentasinya ditambahkan yeast atau kamir. Yeast adalah starter yang digunakan pada pembuatan minuman keras. Nah, jika pada tahap akhir proses fermentasinya ditambahkan yeast, maka kecap yang dihasilkan akan mengandung alkohol sekitar 2%. Meski dilakukan perebusan, namun alkohol ini tidak akan hilang dan biasanya tersisa sekitar 1,6%.
Masalah kehalalan juga muncul pada tahap akhir pembuatan kecap asin. Bumbu yang ditambahkan biasanya memang berasal dari bumbu alami seperti daun sereh, bawang, lada, daun salam, ketumbar, dll. Tetapi untuk jenis kecap tertentu juga kadang ditambahkan wine atau minuman keras lainnya sebagai penguat rasa.
Yang harus diwaspadai dalam hal ini adalah kecap asin import yang biasanya berasal dari Cina atau Jepang. Kecap asin (shoyu) yang banyak digunakan pada masakan Jepang sebagian besar ditambahkan minuman khas Jepang yaitu sake. Berkaitan dengan kecap asin, salah satu jenis bahan yang sering ditambahkan pada kecap asin Jepang adalah Mirin. Mirin merupakan campuran sake dan gula yang mempunyai aroma lebih manis.
Kandungan alkohol dan penambahan arak pada kecap asin ini tentu saja akan menyebabkan makanan yang dihasilkan diragukan kehalalannya. Jika menilik hasil fatwa MUI, kandungan alkohol diatas 1% saja sudah cukup menjadikannya sebagai khamer atau minuman keras.
Nah, oleh karena itu bagi kaum muslim yang peduli akan halal, sebaiknya lebih berhati-hati lagi dalam memilih kecap asin yang ada di pasaran.
(Sumber LPPOM MUI)
Pemakaian kecap manis di Indonesia memang tidak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari. Namun kecap asin juga kerap kita konsumsi dan biasanya banyak dipakai dalam membuat hidangan Cina atau Jepang. Namun kenapa kecap asin perlu diwaspadai?
Dari segi pembuatan sebenarnya kedua kecap ini hampir sama. Bahan bakunya sama-sama kedelai yang difermentasi dalam dua tahap, yaitu fermentasi koji dan fermentasi moromi. Pada fermentasi koji, kedelai yang sudah direbus ditambahkan kapang (sejenis jamur) dan dibiarkan beberapa hari. Sedangkan fermentasi moromi prosesnya lebih alami, karena kedelai yang sudah ditumbuhi jamur direndam dalam larutan garam pekat.
Tetapi ada pula kecap asin saat tahap akhir fermentasinya ditambahkan yeast atau kamir. Yeast adalah starter yang digunakan pada pembuatan minuman keras. Nah, jika pada tahap akhir proses fermentasinya ditambahkan yeast, maka kecap yang dihasilkan akan mengandung alkohol sekitar 2%. Meski dilakukan perebusan, namun alkohol ini tidak akan hilang dan biasanya tersisa sekitar 1,6%.
Masalah kehalalan juga muncul pada tahap akhir pembuatan kecap asin. Bumbu yang ditambahkan biasanya memang berasal dari bumbu alami seperti daun sereh, bawang, lada, daun salam, ketumbar, dll. Tetapi untuk jenis kecap tertentu juga kadang ditambahkan wine atau minuman keras lainnya sebagai penguat rasa.
Yang harus diwaspadai dalam hal ini adalah kecap asin import yang biasanya berasal dari Cina atau Jepang. Kecap asin (shoyu) yang banyak digunakan pada masakan Jepang sebagian besar ditambahkan minuman khas Jepang yaitu sake. Berkaitan dengan kecap asin, salah satu jenis bahan yang sering ditambahkan pada kecap asin Jepang adalah Mirin. Mirin merupakan campuran sake dan gula yang mempunyai aroma lebih manis.
Kandungan alkohol dan penambahan arak pada kecap asin ini tentu saja akan menyebabkan makanan yang dihasilkan diragukan kehalalannya. Jika menilik hasil fatwa MUI, kandungan alkohol diatas 1% saja sudah cukup menjadikannya sebagai khamer atau minuman keras.
Nah, oleh karena itu bagi kaum muslim yang peduli akan halal, sebaiknya lebih berhati-hati lagi dalam memilih kecap asin yang ada di pasaran.
(Sumber LPPOM MUI)