Mie Instan, makanan yang sangat akrab di lidah kita, baik hanya
sekedar penunda lapar ataupun pengganti nasi terutama bagi anak kost. Ya..
dengan berbagai aneka rasa yang ditawarkan baik rebus atau goreng dan mudahnya
dalam mengolah membuat mie instan sangat disukai.
Bagi kita umat muslim, ada beberapa hal yang perlu kita
cermati dari segi kehalalan produk mie instan ini. Hal ini sangat penting
karena sekarang ini muncul beberapa merk mie instan yang sebelumnya tidak kita
kenal dan masuk ke pasaran. Dengan tulisan yang masih menggunakan bahasa asli
negeri pengeksportnya, sulit bagi kita untuk mengidentifikasi. Berikut beberapa
titik kritis kehalalan yang harus kita waspadai:
a. Tepung terigu
Tepung terigu yang berasal dari gandum sebenarnya halal
untuk dikonsumsi, tetapi karena tepung ini harus difortifikasi(diperkaya)
dengan vitamin dalam pembuatannya, maka hal ini yang menjadikan kritis.
Jika dilihat dari sumbernya, vitamin ada yang berasal dari
bahan alami (tumbuhan/hewan), produk fermentasi maupun sintetik. Bila berasal
dari hewan, harus dari hewan halal yang disembelih sesuai dengan syariah Islam.
Sedangkan bila dari proses fermentasi perlu dilihat media yang digunakan tidak
mengandung bahan haram atau najis.
Untuk jenis vitamin yang tidak stabil dilakukan proses penyalutan
dimana bahannya bisa berasal dari tumbuhan misalnya gum arab ataupun dari hewan
yaitu gelatin. Gelatin ini harus dikritisi kehalalannya, karena selain bisa
berasal dari ikan, tulang atau kulit sapi, bisa juga dari tulang atau
kulit babi. Bila berasal dari babi jelas haram, sedangkan yang
berasal dari tulang atau kulit sapi harus ditelusuri dulu bagaimana cara
penyembelihannya
b. Bumbu (seasoning)
Bumbu didalamya terdiri dari MSG, flavor, HVP, yeast extract,
dll. Untuk MSG titik kritisnya terletak pada media mikrobial, yaitu
media yang digunakan untuk mengembangbiakkan mikroorganisme yang berfungsi
memfermentasi bahan baku MSG.
Agar menimbulkan rasa gurih ditambahkan HVP dan yeast
extract. HVP atau hidrolized vegetable proteinmerupakan jenis protein yang berasal
dari tanaman misalnya kedelai kemudian dihidrolisasi dengan asam klorida
ataupun dengan enzim. Walau kemungkinan penggunaan enzim ini sebenarnya
kecil, tapi bila ditelusur sumber enzim inibisa berasal dari hewan,
tumbuhan ataupun produk mikrobial. Kalau hewan tentu harus jelas hewan apa
dan bagaimana penyembelihannya. Adapun yeast extract merupakan
produk mikrobial.
Berbagai macam rasa mie seperti ayam bawang, kari ayam,
soto, baso barbeque dll dimungkinkan karena ada penambahan flavor
didalamnya. Titik kritis flavor terletak pada sumber bahan penyusunnya
yang mungkin saja berasal dari hewani, tumbuhan, produk microbial bahkan tidak
tertutup kemungkinan penggunaan asam amino yang bisa berasal dari rambut
manusia. Tentu saja, bahan yang berasal dari bagian tubuuh manusia statusnya
haram. Sedangkan bila dari hewan halal, harus jelas jenis dan cara
penyembelihannya.
c. Kecap dan sambal
Kecap dan sambal merupakan bahan tambahan makanan yang
didalamnya terdapat flavor, MSG,emulsifier, kaldu tulang untuk
menambah kelezatannya, dll. Emulsifier dapat berasal dari tumbuhan ataupun hewan
yang harus kita ketahui dengan jelas sumbernya.
d. Minyak sayur
Pada umumnya, di Indonesia minyak berasal dari kelapa sawit
yang halal sifatnya. Tetapi untuk di luar negeri walau dinamakan minyak sayur,
tetapi ada kemungkinan pula ditambahkan campuran bahan hewani yang perlu
ditelusur kehalalannya.
Selain itu, minyak sayur pada mie instan pun tak jarang
pula ditambahkan bumbu, sehingga campuran bumbu ini perlu ditelusur lebih
lanjut.
e. Solid Ingredient
Solid ingredient adalah bahan-bahan pelengkap yang dapat
berupa sosis, suwiran ayam, bawang goreng, cabe kering, dan sebagainya. Titik
kritisnya tentu pada sumber hewani yang digunakan.
Maka, melihat betapa kompleksnya bahan yang terkandung dalam
sebuah mie instan, sangat penting kiranya kita sebagai konsumen senantiasa
selektif dalam memilih mie instan yang hendak kita konsumsi. Terlebih,
bahan-bahan tersebut tidak bisa kita lihat dan identifikasi secara kasat mata.
Beruntung sudah banyak mie instan yang beredar di Indonesia
telah memiliki sertifikat halal. Konsumen dimudahkan dalam melakukan pilihan
karena sebelumnya telah dilakukan pengecekan dan penelusuran bahan baku secara
menyeluruh. Tetapi tidak salah kiranya bila kita tetap waspada pada berbagai
macam merk mie instan dari luar negeri yang tidak jelas asal usulnya. (nad)