pusathalal.com, Memasak merupakan salah satu
kegiatan yang banyak dilakukan, khususnya para ibu rumah tangga untuk memenuhi
kebutuhan keluarga. Dalam hal memasak, bumbu merupakan salah satu elemen
penting agar masakan enak dan nikmat dikonsumsi.
Perkembangan produk pangan dan teknologi kini
semakin maju. Mengolah bumbu yang biasanya “diulek” kini bisa didapat dengan
hanya tinggal tuang dan campur. Bumbu-bumbu instan kemasan sudah dapat
menggantikan aneka campuran bumbu tradisional sebelumnya. Kini membuat kari,
opor, rendang, semur, aneka sayuran, nasi goreng dan ayam goreng hanya tinggal
membeli bumbu instan saja.
Bumbu instan banyak dijual di supermarket,
toko dan warung terdekat, dan harganya pun relatif murah. Tidak mengherankan
jika banyak keluarga yang mulai beralih dengan menggunakan bahan ini dalam
aneka masakan. Bukan sekedar praktis dan ekonomis, kualitas dan rasa yang
ditawarkannya pun bisa dikatakan hampir sama dengan bumbu tradisional yang
sering kita gunakan. Bagi penggemar dan pengamat kuliner, tentu dapat merasakan
perbedaan antara keduanya. Namun bagi konsumen awam, perbedaan itu masih bisa
ditoleransi.
Bumbu instan memang praktis, namun bagaimana
dengan kehalalannya. Ini yang mesti mendapat perhatian, sebab kita tidak
mengetahui secara persis bahan apa saja yang ada di dalamnya, seperti layaknya
bumbu tradisional yang biasa kita siapkan.
Cermati kehalalannya
Berbeda dengan bumbu tradisional yang biasanya dipergunakan, bumbu instan biasanya dikemas dalam kemasan sachet plastik dan botol yang beranek a ukuran. Bentuk fisik bumbu instan ini biasanya berbentuk bubuk maupun cair.
Untuk produk bumbu instan, bahan tradisional memang dipergunakan sebagai salah satu bahan dasarnya. Namun porsinya tidak seperti bumbu tradisional pada umumnya. Beberapa bumbu instan hanya menggunakan ekstrak bahan tradisional yang telah diolah sedemikian rupa.
Bagaimana dengan aspek kehalalannya? Untuk bumbu yang berasal dari tumbuhan mungkin tidak menjadi masalah. Namun bagaimana dengan aneka bahan tambahan lainnya?
Untuk bahan tambahan ada beberapa bahan yang mesti diperhatikan, seperti MSG (monosodium glutamate) atau vetsin , kaldu, yeast extract dan flavor (perisa). MSG hampir ada pada setiap jenis bumbu instan, baik bubuk maupun cair. Titik kritisnya terdapat pada media fermentasi (MSG adalah produk fermentasi). Harus dipastikan bahwa media yang digunakan terbebas dari bahan haram dan najis termasuk bahan penolong (enzim dan antibusa)
Kaldu sering digunakan untuk menimbulkan rasa khas daging, baik daging sapi maupun ayam. Kaldu ini diekstrak dari bahan hewani, seperti tulang dan daging. Nah, apakah hewannya halal? Jika hewan halal, penyembelihannya pun harus sesuai dengan syariah.
Rasa daging juga bisa muncul dari sejenis jamur (yeast) yang diekstrak. Sebagai produk mikrobial, yeast juga harus dilihat proses produksinya, terutama media yang digunakan untuk menghasilkan produk tersebut.
Pemakaian bahan perasa (flavor) juga perlu diperhatikan kehalalannya. Flavor bisa tersusun dari beberapa bahan hingga ratusan. Sehingga harus dipastikan juga, bahan-bahan yang digunakan adalah halal serta terbebas dari bahan haram dan najis. (Ah).
(halalmui.org,
ilustrasi kuliahdapatkerja.com)