pusathalal.com, Mirin adalah bumbu dapur untuk masakan jepang berupa minuman
beralkohol berwarna kuning, berasa manis, mengandung gula sebanyak 40%-50% dan
alkohol sekitar 14%. Mirin digunakan pada masakan jepang yang diolah dengan
cara nimono (merebus dengan kecap asin dan dashi) dan campuran untuk berbagai
macam saus, seperti saus untuk kabayaki (tare), saus untuk soba (soba-tsuyu),
saus untuk tempura (tentsuyu) dan saus teriyaki.
Kandungan alkohol pada mirin dapat menghilangkan rasa amis
pada ikan dan mengurangi risiko hancur bahan makanan yang dimasak. Kandungan
gula pada mirin digunakan untuk menambah rasa manis bahan makanan yang dimasak,
membuat mengilat bahan makanan yang dimasak cara teriyaki dan menambah harum
masakan.
Asal-usulnya mirin adalah minuman keras mahal dengan rasa
manis yang sering diminum pada zaman Edo
sebelum orang Jepang meminum jenis sake seperti yang diminum sekarang ini.
Mirin berasal dari minuman keras
dengan rasa manis asal Tiongkok disebut meirin yang diperkenalkan
di.en.wikipedia.org Jepang pada zaman Sengoku
Mirin sudah ada sejak zaman dulu di Jepang, asalnya dari
sake berasa manis yang ditambah minuman keras hasil fermentasi yang disebut
shochu supaya tidak lekas busuk.
Penggunaan kata mirin pertama kali ditemukan dalam buku
catatan harian Komai-nikki yang ditulis pada tahun 1593, sedangkan cara pembuatan
mirin ditemukan dalam Honcho shokkan yang ditulis pada tahun 1695. Penggunaan
mirin sebagai saus makanan yang dipanggang (kabayaki) baru dimulai sejak
pertengahan zaman Edo .
Cara pembuatan mirin, pertama beras ketan dikukus dan
dicampur dengan ragi, lalu ditambah semacam arak yang disebut shochu atau
semacam alkohol yang membantu proses peragian, lalu didiamkan selama 60 hari.
Sesudah peragian selesai, bahan-bahan diperas dan disaring. Enzim emilase yang
dikandung oleh ragi mengubah karbohidrat dalam beras menjadi gula, sedangkan
asam suksinat dan asam amino memberi rasa “dalam” pada mirin. Kadar alkohol
ditekan oleh ragi sehingga kadar gula yang tersisa pada mirin lebih tinggi
dibandingkan sake.
Mirin diminum di Jepang sebagai campuran Shirozake yang
diminum pada perayaan Hina Matsuri atau campuran sake yang diminum pada tradisi
toso mendoakan keselamatan di hari pertama tahun baru. Di Jepang, mirin
merupakan minuman keras sama halnya seperti bir atau wiski yang dikenakan pajak
minuman keras dan pembuatannya juga memerlukan izin khusus. Sampai tahun 1996,
mirin hanya bisa dibeli di toko yang mempunyai izin menjual minuman keras, tapi
sekarang boleh dijual di mana saja dan penjual hanya memerlukan izin menjual
mirin secara eceran.
Nah, sekarang keluarga Muslim sudah mengetahui mengapa mirin
diharamkan sebagai bahan masakan atau saus atau untuk dikonsumsi sebagai
minuman keras.
(Sumber Halal Guide, sumber ilustrasi: en.wikipedia.org )