Republika, Lebaran segera
akan menjelang. Berbagai persiapan tentunya sudah diagendakan dalam
menyambut datangnya hari kemenangan. Persiapan yang pasti dilakukan oleh
setiap ibu rumah tangga adalah mempersiapkan aneka makanan lebaran, termasuk
kue-kue. Meski sudah banyak kue kering maupun kue basah yang dijual
di pasaran, masih banyak ibu rumah tangga yang ingin membuat kue sendiri. Kehalalan
produk merupakan hal utama yang perlu diperhatikan baik dalam memilih
bahan kue, untuk menghasilkan kue yang tidak hanya lezat, juga halal . Beberapa
bahan dasar pembuat kue yang perlu diperhatikan kehalalannya adalah sebagai
berikut.
Tepung terigu
Bahan utama pembuat kue ini terbuat dari biji gandum yang pada dasarnya halal. Akan tetapi peraturan di Indonesia mewajibkan adanya fortifikasi vitamin dan mineral pada tepung terigu, sehingga kehalalan vitamin dan mineral yang ditambahkan perlu diperhatikan. Hampir seluruh produsen besar tepung terigu di Indonesia sudah bersertifikat halal, sehingga konsumen tidak sulit mencari terigu besertifikat halal di pasaran.
Minyak dan lemak
Kelompok minyak dan lemak yang digunakan dalam pembuatan kue cukup beragam, tergantung jenis kue yang dibuat. Jenis yang umum digunakan adalah minyak sayur, margarin, shortening, dan mentega. Minyak sayur dan margarin tak begitu menjadi masalah, karena produk lokal sudah banyak yang bersertifikat halal sehingga konsumen tidak sulit mencarinya. Shortening asal luar negeri perlu diwaspadai, karena selain terbuat dari minyak nabati, masih banyak yang berbahan baku lemak hewani seperti tallow atau campuran keduanya.
Jadi
jika ingin menggunakan shortening yang belum bersertifikat halal atau produk
impor, perlu diperhatikan betul komposisi bahan penyusunnya dan jika memang
mengandung bahan-bahan yang mungkin berasal dari hewan pastikan produk impor
yang dipilih sudah disertifikasi halal dari negara asalnya. Mentega juga
merupakan pilihan dalam membuat kue lebaran.Mentega atau butter perlu
dipertanyakan kehalalannya jika dalam pembuatannya digunakan bahan-bahan
tambahan seperti pewarna dan perisa. Jika terdapat bahan-bahan tambahan,
maka pastikan produk yang dipilih bersertifikat halal dari negara asal.
Bahan
tambahan
Bahan tambahan yang berfungsi memperbaiki tekstur dan mengembangkan kue umum
digunakan dalam pembuatan kue. Bahan tambahan tersebut dapat berupa
bahan-bahan kimia sintetik seperti garam-garam karbonat, ataupun dapat berasal dari
turunan asam-asam lemak seperti mono/digliserida. Produk turunan lemak ini
perlu diwaspadai karena bisa berasal dari lemak nabati ataupun hewani. Kesulitan
yang dialami konsumen saat ini adalah belum banyaknya produk retail yang
beserifikat halal. Produk yang besertifikat halal kebanyakan berukuran
kemasan besar. Selain itu, produk kemasan kecil yang beredar jarang sekali
mencantumkan komposisi bahan penyusunnya. Oleh karena itu konsumen perlu
berhati-hati sekali dalam memilih. Satu hal yang pasti harus dihindari adalah
penggunaan bahan-bahan dengan rasa produk haram seperti rum, baik yang asli
maupun yang sintetik.
Keju
Keju menjadi salah satu bahan primadona yang digunakan dalam membuat kue lebaran. Kue kastengel yang lezat itu tidak akan ditemukan di waktu lain selain lebaran. Keju menjadi salah satu bahan yang perlu dikritisi karena meskipun berbahan baku susu, dalam pembuatnnya digunakan enzim yang dapat berasal dari hewan. Jenis keju yang digunakan dalam pembuatan kastengel umumnya adalah jenis keju tua yang biasanya berbentuk bola yang kemudian dibelah sesuai berat yang dikehendaki. Jenis keju tua yang ada di pasaran saat ini merupakan produk impor. Untuk mengetahui kehalalannya perlu dipastikan bahwa produk tersebut sudah disertifikasi halal. Produk keju lokal yang sudah disertifikasi halal berupa processed cheese yang aroma dan rasanya sudah tidak sekuat keju tua. Jenis keju ini juga bisa digunakan dalam membuat kastengel atau jenis-jenis kue lainnya.
Produk olahan buah
Produk olehan buah dalam kaleng atau botol sering digunakan dalam pembuatan kue, baik yang berupa awetan buah ataupun selai. Meskipun bahan asalnya buah yang jelas kehalalannya, statusnya bisa berubah jika ternyata menggunakan bahan-bahan tambahan yang tidak halal. Sebagai salah satu contoh, buah cherry yang diawetkan ternyata ada yang direndam dalam minuman keras untuk memperkuat rasa dan mengawetkan.
Kuas
Kuas menjadi catatan penting dalam membuat kue karena fungsinya yang penting dalam proses pembuatan kue. Biasanya kuas digunakan untuk mengoles loyang atapun mengoles telur atau bahan lain di permukaan kue. Hindari penggunaan kuas yang terbuat dari bulu atau rambut karena dapat berasal dari hewan apa saja. Bahkan kuas impor yang banyak beredar punya peluang berasal dari bulu babi. Bahan pembuat kuas dapat dikenali dengan cara membakarnya. Jika berbau rambut terbakar, maka dapat dipastikan bahwa kuas tersebut berasal dari rambut atau bulu. Pilihan yang aman adalah menggunakan kuas plastik, meskipun hasil pulasannya tidak secantik kuas bulu.
Muti Arintawati, anggota pengurus dan auditor halal LP POM MUI
Penulis : tri
REPUBLIKA - Jumat, 06 Oktober 2006
REPUBLIKA - Jumat, 06 Oktober 2006