Sebagai salah satu hidangan asal Jepang yang populer Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kehalalan ramen. Setidaknya ada beberapa aspek yang perlu dicermati.
Masyarakat Indonesia begitu
terbuka dengan kuliner asing selagi memiliki rasa yang cocok dengan lidah
lokal. Banyak sekali hidangan yang datang dari berbagai negara, seperti Jepang
misalnya, yang begitu populer di Indonesia.
Mulai dari sushi, onigiri hingga hidangan mie
berkuah hangat bernama ramen. Semangkuk ramen yang diracik dengan mie yang
lembut serta siraman kuah kaldu yang gurih creamy digemari begitu banyak orang.
Tetapi perlu diingat, sebagai negara yang
mayoritas penduduknya beragama Islam maka kehalalan sebuah makanan wajib
menjadi hal yang paling utama untuk diperhatikan. Majelis Ulama Indonesia
sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk memastikan seluruh makanan yang
dikonsumsi Muslim adalah makanan halal mengkritisi kehalalan hidangan ramen.
Mengutip informasi pada Lembaga Pengkajian Pangan,
Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) (23/5) ada
beberapa aspek yang harus diperhatikan dari semangkuk mie ramen. Ramen yang
beredar di Indonesia harus dipisahkan antara yang halal dan nonhalal.
Dalam pemisahan kategorinya ini, Ir. Muti
Arintawati M.Si selaku Wakil Direktur LPPOM MUI mengatakan ada beberapa
komponen yang harus begitu diperhatikan. Mulai dari bahan pembuatannya hingga
bahan pelengkap lainnya. Berikut 3 komponen dalam racikan ramen yang perlu
dicermati kehalalannya.
1. Daging
"Ramen, yang masalah pada penggunaan bahan.
Jadi bahan-bahannya harus dipastikan menggunakan dagingnya daging apa? Karena
kan ramen pasti menggunakan jenis daging pilihan. Itu yang menjadi titik
kritisnya dan harus dipastikan," kata Ir. Muti Arintawati M.Si.
Hal ini lantaran di Indonesia sendiri, walaupun
banyak ditemukan ramen yang halal, beberapa kedai ramen masih menyajikan ramen
dengan racikan nonhalal. Penekanan in diberikan untuk menjaga kenyamanan umat
Muslim saat menyantap berbagai makanan tanpa terkecuali.
2. Shoyu
Bumbu yang digunakan pada ramen, salah satunya
shoyu, juga masih menjadi perdebatan yang masih menyita perhatian. Ir. Muti
Arintawati M.Si mengatakan shoyu boleh saja digunakan asal terbuat dari murni
fermentasi kedelai tanpa campuran bahan nonhalal yang ditambahkan.
"Hal ini (penggunaan shoyu) yang sebenarnya
agak sulit. Susah untuk menanyakan satu persatu tentan shoyu apa yang digunakan
dalam racikan ramennya. Sementara untuk bumbu segar yang lainnya tidak terlalu
dipermasalahkan," lanjut Ir. Muti Arintawati M.Si.
3. Mie
Tidak hanya pada bumbunya, adonan mie yang
digunakan juga diungkapkan perlu melalui pengawasan yang cukup ketat. Walaupun
menggunakan bahan utama berupa tepung yang bisa dipastikan kehalalannya tetapi
campuran seperti minyak dan yang lainnya ditakutkan akan mengontaminasi
bahan-bahan halal yang digunakan.
Sebelumnya, MUI juga menegaskan bahwa suatu
makanan yang halal dapat berubah menjadi haram hanya karena terkontaminasi oleh
bahan yang diharamkan. Hal ini serupa dengan larangan menggunakan peralatan
memasak yang sama antara makanan halal dan makanan nonhalal.
Namun demikian kita tidak perlu khawatir karena sekrang makin banyak restoren ramen yang telah bersetifkasi halal, antara lain yaitu :
1. Ramen Seirock-Ya Jepang
LPPOM-00160084640917
Nama perusahaan: PT. Joypack Foods Indonesia
Valid End 13 Juli 2025
2. Nanami Ramen
LPPOM-00160094060219
Nama perusahaan: American Hamburger, PT (Nanami Ramen)
Valid End 28 Juli 2023
3. Sugakiya Rame
LPPOM-00160090520918
Nama perusahaan: PT. Pioneerindo Sugakico Indonesia
Valid End: 18 Agustus 2025
4. RamenYa!
LPPOM-00160169951022
Nama perusahaan: PT Maju Mapan YIC
Valid End: 25 Oktober 2026
5. Jonkira Ramen Halal
LPPOM-00160115260221
Nama perusahaan: PT. Planetmas Adidaya Dunia
Valid End 29 Juni 2025
6. Gokana Ramen and Teppan
LPPOM-
Nama perusahaan:
Valid End: cc
7. Sai Ramen
LPPOM-00160147560622
Nama perusahaan: PT. Semesta Angkasa Indoboga
Valid End 14 Juni 2026
Sumber :
https://food.detik.com/info-kuliner/d-6141472/3-bahan-ramen-ini-perlu-dicermati-kehalalannya-ini-kata-lppom-mui
https://chanelmuslim.com/khazanah/titik-kritis-kehalalan-ramen-dan-rekomendasi-ramen-halal-di-indonesia