Foodreview.biz- Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya arti kesehatan, mendorong perubahan gaya hidup dalam menentukan pilihan terhadap pangan olahan (processed food). Pemilihan terhadap pangan olahan tentunya tidak sekedar hanya memberi rasa kenyang dan memberikan cita rasa yang enak akan tetapi juga dapat memberikan manfaat kesehatan. Salah satu pilihannya adalah pangan fungsional.
Istilah pangan fungsional pertama kali di gunakan tahun 1980 di Jepang dengan istilah Foods for Spesified of Health Use (FOSHU). Di Indonesia, pada tahun 2005 telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.52.0685 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional. Pada peraturan tersebut diuraikan mengenai definisi pangan fungsional yaitu pangan olahan yang mengandung satu atau lebih komponen fungsional yang berdasarkan kajian ilmiah mempunyai fungsi mempunyai fungsi fisiologis tertentu, terbukti tidak membahayakan dan bermanfaat bagi kesehatan.
Pangan fungsional harus menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan serta standar dan persyaratan lain yang ditetapkan, mempunyai manfaat bagi kesehatan, disajikan dan dikonsumsi sebagaimana layaknya makanan atau minuman serta memiliki karakteristik sensori seperti penampakan, warna, tekstur atau konsistensi dan cita rasa yang dapat diterima konsumen.
Beberapa komponen fungsional yang telah diizinkan antara lain vitamin, mineral, gula alkohol, serat pangan, fitosterol dan fitostanol, prebiotik serta probiotik. Komponen pangan fungsional tidak boleh memberikan interaksi yang tidak diinginkan dengan komponen lain.
Klaim
Klaim yang diizinkan digunakan pada produk pangan fungsional meliputi klaim kandungan gizi, klaim fungsi gizi dan klaim manfaat terhadap kesehatan. Contoh klaim kandungan gizi yang diizinkan adalah “diperkaya kalsium”, “mengandung serat pangan’, “tinggi asam folat”. Contoh klaim fungsi gizi yang diizinkan adalah “Kalsium berperan dalam pembentukan tulang dan mempertahankan kepadatan tulang dan gizi”. Contoh klaim manfaat terhadap kesehatan adalah “Latihan fisik rutin dan diet yang sehat disertai dengan kalsium yang cukup, membantu remaja dan wanita dewasa memelihara kesehatan dengan baik dan dapat mengurangi risiko terjadinya kerapuhan tulang dikemudian hari.” Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain jumlah kalsium dan kandungan fosfor.
Klaim selain yang telah ditetapkan dalam Peraturan tersebut dapat dicantumkan setelah mendapat persetujuan Kepala Badan POM atas rekomendasi Tim Pakar (Tim Mitra Bestari).
Terkait dengan penggunaan klaim pada produk pangan, sejalan dengan pesan Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan tahun 2009, pasal 110 menyatakan bahwa setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi dan mempromosikan produk makanan dan minuman dan/atau yang diperlakukan sebagai makan dan minuman hasil olahan teknologi dilarang menggunakan kata-kata yang mengecoh dan atau yang disertai klaim yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 tentang Label dan Iklan Pangan Tahun 1999, pasal 5 ayat (2) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan tentang pangan yang diperdagangkan melalui, dalam, dan atau dengan label apabila keterangan atau pernyataan tersebut tidak benar dan atau menyesatkan.
Pada pasal berikutnya dijelaskan bahwa pencantuman pernyataan manfaat pangan bagi kesehatan dalam Label hanya dapat dilakukan apabila didukung oleh fakta ilmiah yang dapat dipertanggunggjawabkan.
Klaim sebagai salah satu komponen yang dapat dicantumkan pada label dan iklan, terlebih dahulu harus melalui pengkajian oleh para ahli yang relevan dan tidak memihak serta didasarkan atas bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga memenuhi kriteria berikut :
1. Sejalan dengan kebijakan gizi dan kesehatan nasional
2. Tidak dihubungkan dengan pengobatan dan pencegahan penyakit pada individu
3. Tidak mendorong kepada pola konsumsi yang salah
4. Berdasarkan diet total khusus untuk klaim kesehatan
5. Benar dan tidak menyesatkan
Dalam Codex Alimentarius Guidelines for Use Nutrition and Health Claims, CAC/GL 23-1997, klaim yang dapat dicantumkan pada label produk pangan meliputi klaim gizi dan klaim kesehatan. Klaim gizi terdiri dari klaim kandungan zat gizi dan klaim perbandingan zat gizi. Sedangkan klaim kesehatan terdiri dari klaim fungsi zat gizi, klaim fungsi lain dan klaim penurunan risiko penyakit.
Dalam Guidelines tersebut diuraikan definisi klaim adalah segala bentuk uraian yang menyatakan, menyarankan atau secara tidak langsung menyatakan perihal karakteristik tertentu suatu pangan yang berkenaan dengan asal usul, kandungan gizi, sifat, produksi, pengolahan, komposisi atau faktor mutu lainnya.
Sedangkan klaim gizi adalah pernyataan, saran atau sesuatu yang berhubungan dengan sifat gizi tertentu termasuk, tetapi tidak terbatas pada, nilai energi, kandungan protein, lemak dan karbohidrat, juga kandungan vitamin dan mineral. Berikut adalah yang tidak termasuk dalam klaim gizi yaitu: daftar ingredien; pernyataan zat gizi yang wajib dicantumkan; pernyataan jumlah dan mutu zat gizi atau ingredien tertentu pada label sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masih dalam Guidelines tersebut diuraikan tentang definisi klaim kesehatan yaitu klaim yang menyatakan hubungan pangan atau zat yang terkandung dalam pangan dengan kesehatan.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tentang Label dan Iklan Pangan serta dokumen dari Codex, diharapkan dapat menjadi perhatian bagi industri pangan untuk mencantumkan pernyataan terkait klaim kandungan zat gizi maupun yang terkait manfaat kesehatan pada produk pangan.
Referensi
Pemerintah RI. 2009. Undang-undang Nomor 36 Tentang Kesehatan.
Pemerintah RI. 1999. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tentang Label dan Iklan Pangan.
Badan POM RI. 2005. Peraturan Teknis Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional.
Codex Alimentarius Commission. 1997. Guidelines for Use Nutrition and Health Claims, CAC /GL 23-1997.