halal_baik_enak@yahoogroups.com,
1. Apakah yang dimaksud dengan sertifikat halal dan label halal?
Sertifikat halal adalah dokumen yang menyatakan kehalalan suatu produk yang telah menjalani proses pemeriksaan kehalalan oleh lembaga yang berwenang. Label halal adalah label yang dicantumkan pada kemasan pangan yang mengindikasikan bahwa suatu produk telah menjalani proses pemeriksaan kehalalan dan telah dinyatakan halal (telah memiliki sertifikat halal).
2. Siapakah lembaga yang berwenang untuk melakukan proses pemeriksaan kehalalan, pemberian sertifikat halal dan izin pencantuman label halal?
Pemeriksaan halal dalam rangka pencantuman label halal dilakukan secara bersama-sama antara LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia), BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Departemen Agama (Depag). Kecuali untuk produsen yang hanya memerlukan sertifikat halal, proses pemeriksaan hanya melibatkan auditor dari LPPOM-MUI. Tugas dari masing-masing auditor adalah sebagai berikut:
• Auditor dari LPPOM-MUI menangani masalah yang berkaitan dengan aspek kehalalan. Pemeriksaan meliputi sumber bahan baku, bahan pembantu dan bahan tambahan. Selain itu diperiksa pula proses produksi dan sistem jaminan halal (halal insurance system).
• Auditor BPOM menangani masalah hygienes, sanitasi dan Hazard Critical Control Point (HACCP) dalam proses produksi
• Auditor dari Depag memberikan masukan dari aspek spriritual kepada produsen dan internal auditor halal.
Penentuan kehalalan suatu produk ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa MUI, yang didasarkan pada hasil laporan auditing dari LPPOM-MUI. Suatu produk yang telah dinyatakan halal akan mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Sertifikat halal berlaku selama 2 tahun, dan setelah masa tersebut produk tersebut harus diperiksa ulang untuk mendapatkan sertifikat halal untuk 2 tahun berikutnya. Lembaga yang berwewenang memberikan izin pencantuman label halal pada kemasan obat/makanan adalah BPOM. Izin pencantuman label halal diberikan setelah suatu produk dinyatakan halal (telah memiliki sertifikat halal).
3. Apakah pencantuman label halal itu sudah menjadi kewajiban di Indonesia?
Di dalam UU No. 7 tahun 1996 dinyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan, di dalam dan atau di kemasan pangan, termasuk keterangan halal. Tapi dalam prakteknya, permohonan pencantuman keterangan halal pada kemasan tersebut bersifat sukarela (berdasarkan permintaan produsen).
4. Apakah produk yang belum mendapat sertifikat halal atau berlabel halal berarti haram?
Produk yang belum mendapat sertifikat halal atau berlabel halal tidak berarti dinyatakan haram, tapi dinyatakan TIDAK TERJAMIN KEHALALANNYA.
5. Apakah yang diberi sertifikat halal itu perusahaan atau produk?
Sertifikat halal diberikan bagi produk yang telah diaudit dan dan dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa MUI, jadi bukan perusahaannya. Khusus untuk restoran, sertifikat halal dikeluarkan apabila seluruh produk yang disajikan di restoran tersebut telah dinyatakan halal (memiliki sertifikat halal).
6. Apakah MUI mengakui sertifikat halal yang dikeluarkan oleh lembaga lain di luar negeri?
LPPOM-MUI mengakui sertifikat halal yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga sertifikasi di luar negeri, terutama lembaga-lembaga yang memiliki kredibilitas yang baik. Dengan demikian, bila suatu produk telah dinyatakan halal oleh suatu lembaga sertifikasi halal, LPPOM-MUI tidak perlu melakukan pemeriksaan lagi.
Di antara lembaga-lembaga sertifikasi halal di luar negeri yang diakui LPPOM-MUI adalah IFANCA (USA), MUIS (Singapura), Halal Food and Feed Standard (Belanda), SANHA (Afsel). Daftar nama lembaga sertifikasi lain yang diakui, bisa ditanyakan ke kantor LPPOM-MUI.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada semacam mutual recognition antar lembaga sertifikasi halal. Permasalahan yang ada adalah belum adanya standar penetapan halal, standar proses pemeriksaan yang berlaku bagi semua lembaga sertifikasi halal, serta perbedaan kemampuan sumber daya manusia dari masing-masing lembaga. Hal ini memungkinkan adanya variasi dalam keputusan penetapan halal.
7. Apa panduan yang bisa dijadikan bahwa suatu produk pangan sudah dijamin halal?
Silahkan ikuti tahap-tahap berikut untuk mengetahui status kehalalan suatu produk kemasan:
a. Perhatikan apakah pada kemasan ada tercantum nomor MD (Makanan Dalam negeri), SP (Sertifikat Penyuluhan) atau ML (Makanan Luar negeri).
Keterangan: Peraturan pencantuman nomor MD/SP/ML sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 382 tahun 1989 tentang Pendaftaran Makanan.
• Nomor MD dikeluarkan oleh BPOM bagi perusahaan pangan skala industri menengah dan besar. Nomor MD diberikan bila perusahaan telah dievaluasi (assessment) dan dinyatakan bahwa produk yang dikeluarkan memenuhi standar mutu dan aman dikonsumsi.
• Nomor SP dikeluarkan oleh kantor wilayah Depkes di setiap propinsi bagi industri pangan skala kecil (modal investasi di bawah 10 juta). Nomor SP diberikan bila industri yang bersangkutan telah mengikuti program penyuluhan yang diselenggarakan oleh Depkes.
• Nomor ML diberikan kepada produk-produk impor yang akan dipasarkan di Indonesia.
b. Selanjutnya perhatikan apakah sudah ada logo halalnya. Bila YA, maka produk tersebut sudah dilakukan pemeriksaan kehalalan dan mendapat sertifikat halal dari MUI, sehingga sudah terjamin kehalalannya.
c. Untuk produk yang memiliki nomor MD/SP/ML, tapi tidak ada label halal, bisa berarti produk tersebut belum diperiksa kehalalannya atau sudah mendapat sertifikat halal tetapi masih dalam proses pengajuan pencantuman label halal di BPOM. Untuk kepastian apakah produk tersebut sudah bersertifikat halal atau belum, silahkan merujuk pada daftar produk halal yang dikeluarkan oleh LPPOM-MUI.
d. Bila ditemukan pada label kemasan ada label halal, tapi tidak ditemui nomor registrasi MD/SP/ML, maka produk tersebut tidak dijamin halal dan label halal yang tercantum adalah ilegal dan di luar tanggung jawab BPOM.
8. Dimanakah bisa diperoleh daftar produk yang sudah dijamin kehalalannya?
Bagi yang membutuhkan daftar produk halal dalam bentuk file elektronik, bisa di download di situs http://www.indohalal.com. Daftar produk halal bisa juga didapatkan di majalah Jurnal Halal yang dikeluarkan oleh LPPOM-MUI.
9. Apakah label/sertifikat "kosher" sama dengan label/sertifikat halal?
Label/sertifikat kosher adalah label/sertifikat yang dikeluarkan oleh pemeluk agama Yahudi. MUI tidak mengakui label/sertifikat kosher, hal ini karena banyak perbedaan antara kosher dan halal, meskipun ada juga persamaannya. Hal ini karena ada produk yang dikategorikan haram dalam Islam masuk dalam kategori kosher, seperti anggur (wine), semua jenis gelatin (tanpa memandang cara pembuatannya). Demikian juga ada beberapa makanan yang dihalalkan Islam, tapi bagi bagi pemeluk agama Yahudi merupakan trayfah (haram), seperti kelinci, unggas liar, ikan yang tidak bersirip atau bersisik, dan kerang. Informasi lengkap di antara perbedaan halal dan kosher, silahkan merujuk pada artikel di www.indohalal.com.
10. Dimana bisa memperoleh informasi lengkap tentang prosedur pendaftaran sertifikasi halal?
Informasi prosedur pendaftaran sertifikasi halal bisa dilihat di www.halal-mui.or.id. Untuk mendapat penjelasan langsung tentang proses sertifikasi halal, bisa menghubungi Kantor LPPOM-MUI di pusat maupun daerah.
1. Apakah yang dimaksud dengan sertifikat halal dan label halal?
Sertifikat halal adalah dokumen yang menyatakan kehalalan suatu produk yang telah menjalani proses pemeriksaan kehalalan oleh lembaga yang berwenang. Label halal adalah label yang dicantumkan pada kemasan pangan yang mengindikasikan bahwa suatu produk telah menjalani proses pemeriksaan kehalalan dan telah dinyatakan halal (telah memiliki sertifikat halal).
2. Siapakah lembaga yang berwenang untuk melakukan proses pemeriksaan kehalalan, pemberian sertifikat halal dan izin pencantuman label halal?
Pemeriksaan halal dalam rangka pencantuman label halal dilakukan secara bersama-sama antara LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia), BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Departemen Agama (Depag). Kecuali untuk produsen yang hanya memerlukan sertifikat halal, proses pemeriksaan hanya melibatkan auditor dari LPPOM-MUI. Tugas dari masing-masing auditor adalah sebagai berikut:
• Auditor dari LPPOM-MUI menangani masalah yang berkaitan dengan aspek kehalalan. Pemeriksaan meliputi sumber bahan baku, bahan pembantu dan bahan tambahan. Selain itu diperiksa pula proses produksi dan sistem jaminan halal (halal insurance system).
• Auditor BPOM menangani masalah hygienes, sanitasi dan Hazard Critical Control Point (HACCP) dalam proses produksi
• Auditor dari Depag memberikan masukan dari aspek spriritual kepada produsen dan internal auditor halal.
Penentuan kehalalan suatu produk ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa MUI, yang didasarkan pada hasil laporan auditing dari LPPOM-MUI. Suatu produk yang telah dinyatakan halal akan mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Sertifikat halal berlaku selama 2 tahun, dan setelah masa tersebut produk tersebut harus diperiksa ulang untuk mendapatkan sertifikat halal untuk 2 tahun berikutnya. Lembaga yang berwewenang memberikan izin pencantuman label halal pada kemasan obat/makanan adalah BPOM. Izin pencantuman label halal diberikan setelah suatu produk dinyatakan halal (telah memiliki sertifikat halal).
3. Apakah pencantuman label halal itu sudah menjadi kewajiban di Indonesia?
Di dalam UU No. 7 tahun 1996 dinyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan, di dalam dan atau di kemasan pangan, termasuk keterangan halal. Tapi dalam prakteknya, permohonan pencantuman keterangan halal pada kemasan tersebut bersifat sukarela (berdasarkan permintaan produsen).
4. Apakah produk yang belum mendapat sertifikat halal atau berlabel halal berarti haram?
Produk yang belum mendapat sertifikat halal atau berlabel halal tidak berarti dinyatakan haram, tapi dinyatakan TIDAK TERJAMIN KEHALALANNYA.
5. Apakah yang diberi sertifikat halal itu perusahaan atau produk?
Sertifikat halal diberikan bagi produk yang telah diaudit dan dan dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa MUI, jadi bukan perusahaannya. Khusus untuk restoran, sertifikat halal dikeluarkan apabila seluruh produk yang disajikan di restoran tersebut telah dinyatakan halal (memiliki sertifikat halal).
6. Apakah MUI mengakui sertifikat halal yang dikeluarkan oleh lembaga lain di luar negeri?
LPPOM-MUI mengakui sertifikat halal yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga sertifikasi di luar negeri, terutama lembaga-lembaga yang memiliki kredibilitas yang baik. Dengan demikian, bila suatu produk telah dinyatakan halal oleh suatu lembaga sertifikasi halal, LPPOM-MUI tidak perlu melakukan pemeriksaan lagi.
Di antara lembaga-lembaga sertifikasi halal di luar negeri yang diakui LPPOM-MUI adalah IFANCA (USA), MUIS (Singapura), Halal Food and Feed Standard (Belanda), SANHA (Afsel). Daftar nama lembaga sertifikasi lain yang diakui, bisa ditanyakan ke kantor LPPOM-MUI.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada semacam mutual recognition antar lembaga sertifikasi halal. Permasalahan yang ada adalah belum adanya standar penetapan halal, standar proses pemeriksaan yang berlaku bagi semua lembaga sertifikasi halal, serta perbedaan kemampuan sumber daya manusia dari masing-masing lembaga. Hal ini memungkinkan adanya variasi dalam keputusan penetapan halal.
7. Apa panduan yang bisa dijadikan bahwa suatu produk pangan sudah dijamin halal?
Silahkan ikuti tahap-tahap berikut untuk mengetahui status kehalalan suatu produk kemasan:
a. Perhatikan apakah pada kemasan ada tercantum nomor MD (Makanan Dalam negeri), SP (Sertifikat Penyuluhan) atau ML (Makanan Luar negeri).
Keterangan: Peraturan pencantuman nomor MD/SP/ML sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 382 tahun 1989 tentang Pendaftaran Makanan.
• Nomor MD dikeluarkan oleh BPOM bagi perusahaan pangan skala industri menengah dan besar. Nomor MD diberikan bila perusahaan telah dievaluasi (assessment) dan dinyatakan bahwa produk yang dikeluarkan memenuhi standar mutu dan aman dikonsumsi.
• Nomor SP dikeluarkan oleh kantor wilayah Depkes di setiap propinsi bagi industri pangan skala kecil (modal investasi di bawah 10 juta). Nomor SP diberikan bila industri yang bersangkutan telah mengikuti program penyuluhan yang diselenggarakan oleh Depkes.
• Nomor ML diberikan kepada produk-produk impor yang akan dipasarkan di Indonesia.
b. Selanjutnya perhatikan apakah sudah ada logo halalnya. Bila YA, maka produk tersebut sudah dilakukan pemeriksaan kehalalan dan mendapat sertifikat halal dari MUI, sehingga sudah terjamin kehalalannya.
c. Untuk produk yang memiliki nomor MD/SP/ML, tapi tidak ada label halal, bisa berarti produk tersebut belum diperiksa kehalalannya atau sudah mendapat sertifikat halal tetapi masih dalam proses pengajuan pencantuman label halal di BPOM. Untuk kepastian apakah produk tersebut sudah bersertifikat halal atau belum, silahkan merujuk pada daftar produk halal yang dikeluarkan oleh LPPOM-MUI.
d. Bila ditemukan pada label kemasan ada label halal, tapi tidak ditemui nomor registrasi MD/SP/ML, maka produk tersebut tidak dijamin halal dan label halal yang tercantum adalah ilegal dan di luar tanggung jawab BPOM.
8. Dimanakah bisa diperoleh daftar produk yang sudah dijamin kehalalannya?
Bagi yang membutuhkan daftar produk halal dalam bentuk file elektronik, bisa di download di situs http://www.indohalal.com. Daftar produk halal bisa juga didapatkan di majalah Jurnal Halal yang dikeluarkan oleh LPPOM-MUI.
9. Apakah label/sertifikat "kosher" sama dengan label/sertifikat halal?
Label/sertifikat kosher adalah label/sertifikat yang dikeluarkan oleh pemeluk agama Yahudi. MUI tidak mengakui label/sertifikat kosher, hal ini karena banyak perbedaan antara kosher dan halal, meskipun ada juga persamaannya. Hal ini karena ada produk yang dikategorikan haram dalam Islam masuk dalam kategori kosher, seperti anggur (wine), semua jenis gelatin (tanpa memandang cara pembuatannya). Demikian juga ada beberapa makanan yang dihalalkan Islam, tapi bagi bagi pemeluk agama Yahudi merupakan trayfah (haram), seperti kelinci, unggas liar, ikan yang tidak bersirip atau bersisik, dan kerang. Informasi lengkap di antara perbedaan halal dan kosher, silahkan merujuk pada artikel di www.indohalal.com.
10. Dimana bisa memperoleh informasi lengkap tentang prosedur pendaftaran sertifikasi halal?
Informasi prosedur pendaftaran sertifikasi halal bisa dilihat di www.halal-mui.or.id. Untuk mendapat penjelasan langsung tentang proses sertifikasi halal, bisa menghubungi Kantor LPPOM-MUI di pusat maupun daerah.